Lokakarya dan Pendampingan Teknis
August 9, 2017Sejarah
August 9, 2017
landasan hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Conservation on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Keanekaragaman Hayati)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1998 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Suaka Alam
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan menteri kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 154/Kpts-II/1997 tentang perubahan fungsi dan penunjukan Cagar Alam Lorentz seluas ± 1.907.500 hektar, Hutan Lindung Gunung Trikora seluas ± 373.125 hektar, dan perairan sekitarnya seluas ± 224.975 hektar yang terletak di Propinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya sebagai taman nasional seluas ± 2.505.600 hektar dengan nama Taman Nasional Lorentz.