Sejarah

Landasan Hukum
August 9, 2017
Visi Misi
August 9, 2017
  1. Tahun 1909, Ekspedisi yang dipimpin Dr. H.A. Lorentz merupakan cikal bakal penamaaan kawasan Taman Nasional Lorentz (TN. Lorentz)
  2. Tahun 1919, ditetapkan sebagai Monumen Alam Lorentz pada masa pemerintahan Belanda merupakan pengakuan resmi yang pertama kali tercatat dalam sejarah TN. Lorentz.
  3. Tahun 1970, Direkomendasikan sebagai jaringan kawasan Irian yang dilindungi oleh pakar-pakar dari Dirjen Kehutanan RI, IUGN,FAO dan WWF.
  4. Tahun 1978, Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai Cagar Alam (Strict Nature Reserve) dengan menetapkan tata batas kawasan seluas 2.150.000 Ha dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 44/Kpts/Um/I/1978 pada tanggal 25 Januari 1978.
  5. Tahun 1997, Taman Nasional Lorentz ditetapkan secara resmi dengan luas 2.505.600 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 154/Kpts-II/1997 Pada tanggal 19 Maret 1997 yang memasukan tambahan bagian Timur dan Laut di sebelah Selatan.
  6. Pada Tahun 1999, Pendaftaran sebagai Warisan Alam Dunia diajukan dengan mengeluarkan sekitar 150.000 Ha dari kawasan yang memiliki ijin eksplorasi minyak dan gas yang dimiliki oleh Conoco. Penetapan Kawasan Lorentz sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Site) diresmikan dengan Surat WHG/74/409.1/NI/CS Pada tanggal 12 Desember 1999 dengan luas resmi 2.350.000 Ha.
  7. Tahun 2003, Guna melestarikan kawasan Lorentz serta menyadari keunikan, keragaman dan nilai-nilai tertentu dari kawasan ini maka kawasan ini dinyatakan sebagai Taman Warisan ASEAN (ASEAN Heritage Parks) dengan nomor ID site 901245 seluas 2.350.000 Ha melalui ASEAN Declaration on Heritage Parks yang ditandatangani oleh perwakilan dari Negara-negara Asia Tenggara di Yangon Myanmar pada tanggal 18 Desember 2003.
  8. Pada Tahun 2007, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Lorentz ditetapkan dan berkedudukan di Wamena Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007 Pada tanggal 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Taman Nasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya Balai ini didukung oleh 3 (tiga) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Lorentz (SPTN), yaitu  SPTN I Timika, SPTN II Dekai dan SPTN III Ilaga. Pada tahun yang sama Hasil pengukuran dan penataan batas yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah  X Jayapura menunjukan bahwa luasan kawasan Taman Nasional Lorentz sebesar 2.354.644.066 Ha.
  9. Pada Tahun 2013, Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.92/IV-Set/2013 Pada tanggal 27 Maret 2013 Tentang Zonasi Taman Nasional Lorentz yang masuk kedalam 10 Kabupaten di Provinsi Papua