Kawasan Taman Nasional Lorentz merupakan perwakilan dari ekosistem terlengkap untuk keanekaragaman hayati di Asia Tenggara dan Pasifik. Kawasan ini juga merupakan salah satu diantara tiga kawasan di dunia yang mempunyai gletser di daerah tropis. Dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, serta beberapa kekhasan dan keunikan yang terdapat dalam kawasan ini sehingga pada tahun 1997 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 154/Kpts-II/1997 ditunjuk sebagai Taman Nasional Lorentz dengan luas 2.505.600 hektar, serta pada tahun 1999 oleh Komite Warisan Dunia UNESCO mencantumkan Taman Nasional Lorentz sebagai Situs Alam Warisan Dunia (Natural World Heritage Site). Hasil pengukuran dan Penataan Batas yang dilakukan oleh Balai Pematapan Kawasan Hutan Wilayah X Jayapura tahun 2007 menunjukkan bahwa luas kawasan Taman Nasional Lorentz (TN. Lorentz) seluruhnya adalah 2.354.644,032 ha. Artinya telah terjadi pengurangan luas kawasan sebesar 150.955,97 ha (5,98%) dari luas awal yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Ancaman permasalahan bidang Kehutanan di Balai TN. Lorentz meliputi ; Illegal Logging, Perburuan liar, Perambahan Hutan, Pengangkutan Hasil Hutan disekitar Kawasan TN. Lorentz, Pembuatan Jalan di dalam Kawasan TN. Lorentz, dan lain sebagainya. Hal ini membuat perlu adanya Penyadartahuan kepada masyarakat tentang peraturan perundangan bidang kehutanan di sekitar Kawasan TN. Lorentz. Kegiatan tersebut dianggap perlu untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat dibidang kehutanan dalam menjaga dan melestarikan hutan.
Kegiatan Penyadartahuan kepada masyarakat tentang Peraturan Perundangan Bidang Kehutanan (Pengamanan Non-Represif) yang melibatkan masyarakat di daerah distrik Walaik pada khususnya dan daerah sekitar kawasan Taman Nasional Lorentz pada umumnya. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam perlindungan dan pengamanan hutan. Kegiatan tersebut dianggap perlu karena masih banyaknya masyarakat sekitar kawasan taman nasional yang tidak tahu bagaimana memperlakukan hutan dengan baik termasuk menjaga, memanfaatkan dan melestarikan hutan tersebut.