Tugas Pokok
Menyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya serta Mengelola Kawasan Taman Nasional berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Fungsi
- Penataan Zonasi, Penyusunan Rencana Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional
- Pengelolaan Kawasan Taman Nasional
- Penyidikan, Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Taman Nasional
- Pengendalian Kebakaran Hutan
- Promosi, Informasi Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekosistemnya.
- Pengembangan Bina Cinta Alam serta Penyuluhan Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekosistemnya.
- Kerja sama Pengembangan Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekosistemnya, serta Kemitraannya
- Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional
- Pengembangan dan Pemanfaatan Jasa lingkungan dan Wisata Alam
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.